TUGAS DAN KEWENANGAN Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. PPID Pemkab Klaten memiliki tugas :
PPID Pemkab Klaten memiliki kewenangan :