Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Dasar Hukum Informasi Dikecualikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat beberapa jenis informasi yang dikecualikan dari kewajiban untuk diumumkan, yaitu:
- Informasi yang dapat membahayakan negara (pertahanan dan keamanan negara, hubungan luar negeri, ketahanan ekonomi nasional)
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang dapat merugikan hak-hak pribadi (riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi, dan perawatan kesehatan fisik/mental, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank)
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi (memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik)
- Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan
Catatan Penting
Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.