Tentang PPID Kabupaten Klaten

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Klaten

Profil PPID

PPID Kabupaten Klaten merupakan unit kerja yang bertugas mengelola dan melayani informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID berkomitmen untuk memberikan akses informasi publik yang akurat, relevan, dan mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Klaten.

Visi

"Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Mudah Diakses untuk Mendukung Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Kabupaten Klaten"

Misi PPID

1

Layanan Prima

Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan berkualitas

2

Transparansi

Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah

3

Partisipasi Publik

Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik

4

Akuntabilitas

Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik

Tugas & Fungsi

Tugas Pokok

  • Menghimpun dan menyediakan informasi publik
  • Memberikan pelayanan permohonan informasi publik
  • Mendokumentasikan informasi publik
  • Memberikan informasi publik secara berkala, serta merta, dan setiap saat
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan

Fungsi

  • Pengelolaan data dan informasi publik
  • Koordinasi dengan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
  • Verifikasi dan validasi informasi publik
  • Publikasi dan diseminasi informasi publik
  • Penanganan keberatan atas permohonan informasi

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik

PP No. 61 Tahun 2010

Pelaksanaan UU KIP

Peraturan Daerah

Kabupaten Klaten tentang PPID

Informasi Kontak

Alamat

Jl. Pemuda No. 294, Klaten, Jawa Tengah 57424

Telepon

(0272) 321041

Email

ppid@klatenkab.go.id

Jam Layanan

Senin - Jumat: 08:00 - 15:00 WIB