Tentang PPID Kabupaten Klaten
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Klaten
Profil PPID
PPID Kabupaten Klaten merupakan unit kerja yang bertugas mengelola dan melayani informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID berkomitmen untuk memberikan akses informasi publik yang akurat, relevan, dan mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Klaten.
Visi
"Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Mudah Diakses untuk Mendukung Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Kabupaten Klaten"
Misi PPID
Layanan Prima
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan berkualitas
Transparansi
Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah
Partisipasi Publik
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik
Akuntabilitas
Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik
Tugas & Fungsi
Tugas Pokok
- Menghimpun dan menyediakan informasi publik
- Memberikan pelayanan permohonan informasi publik
- Mendokumentasikan informasi publik
- Memberikan informasi publik secara berkala, serta merta, dan setiap saat
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
Fungsi
- Pengelolaan data dan informasi publik
- Koordinasi dengan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
- Verifikasi dan validasi informasi publik
- Publikasi dan diseminasi informasi publik
- Penanganan keberatan atas permohonan informasi
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
PP No. 61 Tahun 2010
Pelaksanaan UU KIP
Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten tentang PPID
Informasi Kontak
Alamat
Jl. Pemuda No. 294, Klaten, Jawa Tengah 57424
Telepon
(0272) 321041
ppid@klatenkab.go.id
Jam Layanan
Senin - Jumat: 08:00 - 15:00 WIB