Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Komitmen PPID Kabupaten Klaten dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas
MAKLUMAT PELAYANAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kabupaten Klaten
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Pelayanan Kami
Pelayanan Cepat & Tepat
Memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Profesional & Bertanggung Jawab
Melayani dengan sikap profesional, ramah, sopan, dan penuh tanggung jawab dalam setiap interaksi dengan pemohon informasi.
Transparan & Akuntabel
Menyediakan informasi publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sesuai Standar Pelayanan
Memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Informasi Publik yang telah ditetapkan.
Mudah Diakses
Menyediakan berbagai saluran akses informasi yang mudah dan nyaman bagi masyarakat.
Tanpa Diskriminasi
Melayani semua pemohon informasi tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, atau status sosial.
Standar Waktu Pelayanan
Informasi Berkala
Tersedia Setiap Saat
Dapat diakses langsung melalui website atau media lainnya
Informasi Serta Merta
Langsung/Segera
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak
Permohonan Informasi
Maksimal 10 Hari Kerja
Sejak permohonan diterima secara lengkap
Keberatan
Maksimal 30 Hari Kerja
Sejak keberatan diterima secara tertulis
Punya Keluhan atau Saran?
Kami menerima kritik, saran, dan keluhan untuk peningkatan kualitas pelayanan
Download Maklumat Pelayanan
Unduh salinan resmi Maklumat Pelayanan dalam format PDF