Alur Permohonan Informasi Publik

Prosedur dan langkah-langkah pengajuan permohonan informasi publik di PPID Kabupaten Klaten

1

Pendaftaran Akun

Pemohon mendaftar akun melalui halaman registrasi dengan mengisi data diri yang valid (NIK, nama, email, alamat).

Daftar Sekarang
2

Login ke Sistem

Setelah akun terdaftar, pemohon login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

Login
3

Ajukan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan informasi yang diminta secara jelas dan spesifik.

  • Jenis informasi yang diminta
  • Tujuan penggunaan informasi
  • Format informasi yang diinginkan
  • Cara penerimaan informasi
4

Proses Verifikasi

PPID melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

Waktu Proses: Maksimal 10 hari kerja
5

Pemberitahuan Status

Pemohon menerima pemberitahuan melalui email atau dapat mengecek status permohonan di dashboard akun.

Disetujui
Ditolak
Proses
6

Penerimaan Informasi

Jika permohonan disetujui, pemohon dapat mengunduh atau menerima informasi sesuai dengan cara penerimaan yang dipilih.

  • Download melalui sistem
  • Email
  • Hard copy (datang langsung)

Jika Permohonan Ditolak?

Pemohon dapat mengajukan keberatan melalui formulir keberatan yang tersedia. Keberatan akan diproses maksimal 30 hari kerja.

Ajukan Keberatan

Download Panduan Lengkap

Unduh panduan lengkap permohonan informasi publik dalam format PDF.

Download Panduan (PDF)