Informasi Publik

Alur Permohonan
Permohonan Informasi
Berkala
Serta Merta
Setiap Saat






Apa PPID itu?

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Maklumat PPID Kabupaten Klaten

Kami berupaya memberikan Pelayanan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi dengan sungguh-sungguh untuk dapat:

  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan akurat;
  2. Memberikan Kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman;
  6. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media;
  7. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  8. Melakukan Evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan;


PPID PELAKSANA